TATA TERTIB
/ PERATURAN RUMAH KOST 188
1. Setiap
penghuni kos wajib menyerahkan foto copy KTP atau identitas diri yang sah.
2. Pembayaran uang sewa kos ditetapkan
dimuka untuk periode sewa minimal 1 (satu) bulan ke depan dan periode sewa
dihitung sejak tanggal 1 sampai dengan akhir bulan kalender.
3. Bagi penghuni baru, maka uang
sewa kos bulan pertama dibayar penuh selama 1 bulan, untuk bulan kedua pembayaran
akan dilakukan di tanggal 1 di awal bulan dengan jumlah yang telah disesuaikan
atau dihitung secara proporsional sampai dengan akhir bulan, sedangkan pada
bulan ke-3 dan seterusnya maka pembayaran sewa sudah kembali normal.
4. Jika penghuni kos baru melakukan
Booking Kamar maka diminta Down Payment
(DP) terlebih dahulu sebesar Rp.200.000 dari tarif kamar yang telah disepakati
sebagai tanda bukti kamar yang diinginkan tidak diberikan ke penghuni lain yang
akan kos. Periode booking kamar
maksimal 1 minggu atau 7 hari dari tanggal pembayaran booking. Lebih dari tanggal tersebut kamar akan terbuka untuk
penghuni lain, DP akan hangus.
5. Pembayaran uang sewa kos dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya. Jika pada tanggal 1 tidak ada konfirmasi
pembayaran maka pihak penyewa dianggap memutuskan keluar dari rumah kos 188 dan harus meninggalkan kos serta menyerahkan
kunci kos kepada pihak pengelola kos.
6. Pembayaran uang sewa kos melalui transfer bank account dengan syarat harus
mengkonfirmasi jumlah transfer uang sewa kamar dan nomor kamar dengan
mengirimkan SMS atau WA ke 0852 4753
4603
7. Kamar hunian berlaku untuk 1 (satu) orang atau
maksimal 2 (dua) orang dengan tambahan biaya perbulan yg telah ditentukan.
8. Penghuni kos dilarang
menerima tamu non muhrim didalam kamar, setiap tamu kos harus diterima
di ruang tamu yang telah disediakan.
9. Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke kos
dan dilarang menginap. Bila ada yang perlu sekali, harus dengan seizin
pengelola kos.
10. Setiap Penghuni kos agar
segera melaporkan bila mengetahui diantara penghuni ada yang membawa, menjual,
memakai, menyimpan dan mendistribusikan segala jenis narkoba dan obat terlarang
serta miras di lingkungan.
11. Setiap Penghuni kos agar
segera melaporkan kepada pengelola kos bila mengetahui diantara penghuni ada
yang membawa non muhrim kedalam kamar kos.
12. Penghuni kamar diharapkan
mematikan peralatan listrik dan elektronik dalam kamar bila tidak digunakan.
Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran
dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar.
13. Penghuni Kos harus
menjaga fasilitas kos. Kerusakan fasilitas menjadi beban dan tanggung jawab
penghuni yang melakukannya.
14. Penghuni Kos harus
menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang
diletakkan di tempat umum di kos (tempat parkir, tempat sampah, dll).
15. Demi keamanan penghuni kos, setiap
keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing.
16. Penghuni kos bertanggung
jawab terhadap kebersihan dan kerapian kamar serta keamanan masing- masing
karena kehilangan barang-barang bukan tanggung jawab pengelolah kos.
17. Penghuni yang berhak
menempati kamar adalah yang tercantum namanya pada kuitansi pembayaran sesuai
dengan bukti KTP yang ditunjukkan pada saat pembayaran.
18. Setiap Penghuni wajib
menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kos
19. Setiap Penghuni yang
tidak mengindahkan tata tertib ini akan dilakukan penghentian sewa kamar, dan
diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kos yang lain.
20. Pengelola kos berhak untuk membuka kamar bila dianggap
perlu/keperluan mendesak.
21. Apabila terjadi kebakaran, kerusuhan, bencana alam (banjir,
gempa bumi, tanah longsor, dll) pemilik kos tidak bertanggung jawab atas segala
barang-barang berharga dan surat-surat yang penting.
22. Apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan Tata Tertib ini harap menghubungi langsung Pengelola Kos atau
melalui SMS atau WA dengan 0852 4753
4603
PARA
PENGHUNI DILARANG KERAS :
·
Membawa
atau memarkirkan mobil dilingkungan Kos tanpa seizin pengelola Kos
·
Membawa,
menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis
narkoba dan obat terlarang.
·
Berjudi
dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras
· Melakukan
tindakan asusila (dengan sejenis/ lawan jenis), membuat keributan/keonaran di dalam lingkungan
kos.
·
Menyimpan,
menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan-bahan berbahaya
lainnya.
· Membunyikan televisi ataupun radio-tape dengan suara
keras yang mengganggu lingkungan.
· Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain
yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
· Membuat perubahan kamar tanpa seizin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku, mencoret-coret
tembok.
· Memberikan/meminjamkan kunci kamar kepada orang lain.
Pemilik / Pengelola Kost



